Bawaslu Kabupaten Wajo Hadiri Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran
|
Makassar, Bawaslu Kabupaten Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo hadir dalam rapat koordinasi mitra penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi sulawesi Selatan. Bertempat di Ruang Sidang Mutmainnah, Sabtu (16/7/2022)
\n\n\n\nKegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada masing-masing Bawaslu kabupaten/kota termasuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
\n\n\n\n“Dalam surat Bawaslu RI meminta untuk melaporkan paling lambat tgl 5 agustus 2022, jadi Bawaslu Kabupaten/kota harus segera dikoordinasikan dengan kepolisian dan kejaksaan, ungkap Ketua Bawaslu Provinsi H. Laode Arumahi saat memberikan sambutan
\n\n\n\n“Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita, karna itu perlu manajemen waktu, manajemen energi sudah harus disiapkan dengan baik,” sambungnya
\n\n\n\nAzry Yusuf juga menyampaikan “Sebagaimana surat dari Bawaslu RI, maka kami meminta kabupaten/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 Agustus mendatang”
\n\n\n\nKoordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, menambahkan bahwa selain penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Bawaslu juga bisa bersinergi dengan penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, Komisi Informasi Daerah, Akademisi, Praktisi Hukum Pemilu, NGO dan media. Koordinasi ini dimaksudkan agar proses penanganan pelanggaran selain pidana bisa berjalan dengan baik.
\n\n\n\n“Banyak modus yang dilakukan dalam pelanggaran pemilu misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, netralitas penyelenggara, karena itu Bawaslu Sul-Sel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan utamanya terhadap hak pilih dan memilih warga negara," tambahnya saat memberikan arahan
\n\n\n\nSebagai informasi, kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Andi Samsir, dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wajo, H. Rafiuddin Rasyid
\n"