Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Surat Edaran Terkait Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan

TA Kehumasan Bawaslu RI dalam sosialisasi edaran koordinasi peliputan dan pemberitaan Bawaslu

Secara daring, Pengelola Kehumasan Bawaslu Bone mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sosialisasi edaran tersebut dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Kehumasan Bawaslu RI Apriyanti Marwah bersama dengan Koordinator Sub Bagian Peliputan dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat.

Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut, Apriyanti menjelaskan bahwa peliputan kegiatan Bawaslu berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami peraturan Pemilu atau Pemilihan.

“Tidak hanya terkait edukasi, peliputan dan pemberitaan juga menjadi alat untuk mendokumentasikan berbagai langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu. Dengan adanya rekam jejak kegiatan yang jelas, kebijakan dan strategi pengawasan dapat terus diperbaiki dan diperkuat agar lebih adaptif terhadap tantangan demokrasi yang terus berkembang” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Haryo juga menjelaskan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini.

“Salah satu tujuannya adalah mengoptimalkan koordinasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan peliputan dan pemberitaan” tuturnya.

Sosialisasi edaran tersebut berlangsung aktif dan dilakukan diskusi secara terbuka antar pengelola-pengelola kehumasan Bawaslu se-Indonesia.

Dalam diskusi, Apriyanti kembali menelankan bahwa terdapat dukungan yang harus diimplementasikan oleh seluruh pengelola kehumasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dalam hal pengelola kehumasan Bawaslu tidak dapat melakukan peliputan dan pemberitaan Ketua/Anggota Bawaslu di kegiatan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, kegiatan nasional yang diselenggarakan instansi lain, kegiatan tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota yang diselenggarakan instansi lain, atau kegiatan lainnya di Provinsi serta Kabupaten/Kota terkait, pengelola kehumasan Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat mendukung pelaksanaan tugas peliputan dan pemberitaan” tekannya.

“Bentuk koordinasi dukungan peliputan dan pemberitaan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu terdapat Koordinator Wilayah masing-masing yang nanti akan menjadi tempat koordinasi pengelola kehumasan dalam hal peliputan dan pemberitaan di masing-masing wilayah” tutupnya.