Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wajo Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Bawaslu Wajo Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu
\n

Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo – Bawaslu Kabupaten Wajo gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan pokok bahasan yakni kesiapan Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Kamis, (17/11/2022)

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Andi Samsir menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk persiapan kegiatan Fullboard Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang akan dilaksanakan pada akhir bulan November serta penyamaan persepsi dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024,

\n\n\n\n

lebih lanjut ia menjelaskan kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Wajo yang di dalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Wajo, Kepolisian Resor Wajo, dan Kejaksaan Negeri Wajo dimana atas perintah undang-undang dapat membentuk sentra penegakan hukum terpadu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilu, dipandang perlu untuk membentuk kelompok kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam mewujudkan tegaknya keadilan Pemilu.

\n\n\n\n

“kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024, juga sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Wajo sesuai amanah undang-undang untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilu,” ujar Andi Samsir

\n\n\n\n

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang diwakili oleh Kasi Pidum, Nadrah memberikan gambaran umum tentang peran penuntut umum dalam penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024 dan juga menyampaikan kesiapannya dalam mendukung kerja-kerja sentra gakkumdu

\n\n\n\n

Sedangkan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kanit IDIK 2 SAT RESKRIM, Jumawan dalam rapat menyampaikan untuk memaksimalkan kerja-kerja Sentra Gakkumdu tentunya harus didukung dengan Fasilitas, sarana dan prasarana agar dapat memudahkan jajaran Kepolisian dalam melakukan upaya pendeteksian potensi-potensi tindak pidana pemilu dan mekanisme penanganannya.

\n\n\n\n

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Wajo juga dihadiri oleh Jajaran Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu, Polres dan Kejaksaan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu dan penyatuan persepsi sekaitan dengan kerja-kerja Tindak Pidana Pemilu.

\n