Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wajo Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dengan Cara Unik

Bawaslu Wajo Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dengan Cara Unik
\n

Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke - 77, Bawaslu Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan Gerak Jalan Santai yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Wajo kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo (Kamis, 11/08/22)

\n\n\n\n

Gerak Jalan Santai dimulai pada pukul 08.00 WITA bertempat di Lapangan Merdeka Sengkang dengan rute dalam Kota Sengkang yang diikuti oleh Jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah se-Kab.Wajo, Kepala Instansi Vertikal se-Kab.Wajo, Pimpinan BUMN/BUMD se-Kab.Wajo, serta Pimpinan Lembaga Keuangan/Perbankan se-Kab.Wajo

\n\n\n\n

Pada kesempatan tersebut juga Ketua, Anggota, dan Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo melakukan sosialisasi Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

\n\n\n\n

Sosialisasi dilakukan dengan mengutip pasal - pasal yang terdapat pada UU No 7 Tahun 2017 dan dicetak pada baju yang digunakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Wajo saat mengikuti Gerak Jalan Santai

\n\n\n\n

Gerak Jalan Santai selesai pada pukul 09.30 WITA dan finish kembali di Lapangan Merdeka Sengkang

\n