Bawaslu Wajo Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Eks Camat ke KASN
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.
Tindakan tegas ini ditunjukkan melalui proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang mantan Camat di Kabupaten Wajo. Dugaan ini diawali oleh adanya informasi yang beredar di media sosial, yang kemudian dikonfirmasi dan diteruskan oleh Bawaslu Wajo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Bawaslu Wajo mengumumkan bahwa kasus dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Hal ini memungkinkan Bawaslu Wajo untuk meneruskan kasus tersebut ke KASN, sebagaimana diungkapkan oleh Herwan, Anggota Bawaslu Wajo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Menurut Herwan, ASN yang bersangkutan diduga melanggar aturan terkait netralitas yang harus dijaga oleh setiap ASN dalam masa pemilu.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah beredar sebuah postingan di media sosial yang menunjukkan seorang oknum ASN diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo. Dalam informasi tersebut, oknum ASN ini diduga membagikan baliho yang kemudian dipasang di rumah-rumah warga sebagai bentuk dukungan terhadap bakal calon tersebut.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanasitolo yang merupakan bagian dari Bawaslu Wajo, ditemukan bahwa oknum yang dimaksud bukanlah Camat Tanasitolo saat ini, melainkan seorang mantan Camat Tanasitolo.
Fakta ini kemudian memperkuat dugaan bahwa mantan pejabat tersebut terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan peraturan terkait netralitas ASN.
Tindakan yang dilakukan oleh mantan Camat ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Peraturan-peraturan tersebut secara tegas mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai langkah lanjut, Bawaslu Wajo telah meneruskan kasus ini ke KASN untuk dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KASN. Herwan menjelaskan bahwa penelusuran yang dilakukan oleh Panwascam Tanasitolo telah cukup untuk memenuhi syarat formil dan materil yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap yang lebih tinggi.
“Kami sudah melakukan penelusuran mendalam terkait informasi awal yang kami terima. Hasil penelusuran ini menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Oleh karena itu, kami meneruskan temuan ini ke KASN agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Herwan dalam pernyataannya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dengan langkah ini, Bawaslu Wajo berharap bahwa penegakan hukum terkait netralitas ASN dapat berjalan dengan baik, sehingga ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang pemilihan serentak tahun 2024.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten Wajo untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan politik yang dapat mencederai integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh mantan Camat Tanasitolo ini menunjukkan betapa pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu, terutama dalam menjaga netralitas ASN.
Dengan diteruskannya kasus ini ke KASN, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis, guna menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Wajo.