Cegah Pelanggaran, Bawaslu Wajo Layangkan Surat Imbauan Ke KPU Wajo
|
Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo mengeluarkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo agar dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam tahapan ini yaitu Pendaftaran, Verifikasi, sampai Penetapan nantinya harus sesuai dengan PKPU Nomor 3 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Senin(1/8/22)
\n\n\n\nDalam surat imbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Wajo memyampaikan agar KPU dalam melakukan verifikasi administrasi agar memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu serta mematuhi tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dimulai pada 1 Agustus 2022
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik menyampaikan bahwa pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran serta potensi sengketa proses pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sangat penting.
\n\n\n\n“Sebelum terjadi dugaan pelanggaran dan sengketa proses. Bawaslu terlebih dahulu melakukan pencegahan agar hal itu tidak terjadi, atau setidaknya bisa di minimalisir, ujarnya
\n\n\n\nKami berharap pada pemilu tahun 2024 mendatang semua bisa berjalan sesuai dengan harapan yakni aman, damai, jujur, adil dan bebas. Harapnya
\n"