Gugatannya Dikabulkan Bawaslu RI, Lima Parpol Akan Jalani Verifikasi Ulang. Heriyanto: Kita Akan Awasi Secara Melekat
|
Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Pasca sidang adjudikasi yang digelar Bawaslu RI (Jumat, 4/11/2022) Sebanyak lima partai politik tambahan yang gugatannya dikabulkan Bawaslu RI akan menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
Lima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Indonesia
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Wajo kini telah melakukan pencermatan ulang hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan pada tahapan sebelumnya
\n\n\n\nKPU sementara lakukan pencermatan ulang hasil verifikasi administrasi, karena dari verifikasi administrasi sebelumnya, datanya masih terbaca," ungkap Heriyanto selaku Koordiv Pencegahan, Hubal, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo
\n\n\n\nHeri menambahkan bahwa proses pencermatan ulang itu akan di awasi secara melekat untuk memastikan prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan
\n\n\n\n"Proses pencermatan ulang itu akan kita awasi secara melekat untuk memastikan prosesnya sesuai PKPU dan juknis," tambahnya
\n\n\n\nUntuk diketahui, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.
\n\n\n\n"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.
\n\n\n\n\n"