Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Warga Wajo, Bawaslu Sodorkan 44 Data Hasil Uji Petik ke KPU

Kawal Hak Pilih Warga Wajo, Bawaslu Sodorkan 44 Data Hasil Uji Petik ke KPU

WAJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti data pemilih di lapangan (de facto). Hal ini guna memastikan seluruh hak pilih warga terjaga dengan data yang benar-benar valid dan mutakhir.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Wajo, Andi Tenri Sampeang, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Wajo, Kamis (2/7/2026).

Meskipun memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPU Wajo yang terus konsisten menjaga dan memperbarui data pemilih, Andi Tenri mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban regulasi (Perbawaslu) untuk mengawasi setiap jengkal proses pemutakhiran data tersebut.

Temuan Uji Petik Bawaslu Wajo
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Wajo membeberkan hasil uji petik lapangan yang menemukan 44 data pemilih yang mendesak untuk dimutakhirkan. Data tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo dengan rincian sebagai berikut:
33 Orang: Potensi pemilih baru
8 Orang: Pemilih telah meninggal dunia
2 Orang: Pindah masuk
1 Orang: Pindah keluar

Perdebatan De Jure vs De Facto Merespons temuan Bawaslu, Kepala Divisi Data KPU Wajo, Andi Raehana, menjelaskan bahwa pihak KPU telah menindaklanjuti imbauan tersebut. Sebanyak 33 potensi pemilih baru dipastikan sudah masuk ke dalam aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).
Namun, untuk data pemilih meninggal dunia serta pindah masuk/keluar, KPU mengaku belum bisa mengeksekusinya karena terbentur kendala administrasi atau ketiadaan dokumen pendukung formal.

Menanggapi hal itu, Andi Tenri Sampeang kembali mempertegas posisinya. Menurutnya, temuan lapangan Bawaslu bersifat de facto (fakta di lapangan), sehingga KPU idealnya melakukan langkah jemput bola ke bawah untuk mencari bukti autentik yang menjadi landasan de jure (hukum).

"Bagi Bawaslu, dasar de jure itu tidak harus melulu berupa Akta Kematian dari Dinas Catatan Sipil. Surat Keterangan dari pihak Kelurahan atau Desa sudah sah sebagai dasar. Fokus utama kita adalah asas dan substansi pemutakhiran: memastikan data pemilih benar-benar mutakhir, valid, dan bersih," tegas Andi Tenri

Di akhir rapat pleno, KPU Kabupaten Wajo secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2026 dengan total pemilih mencapai 300.888 orang.


Rapat pleno ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Wajo untuk terus menyamakan persepsi demi melahirkan daftar pemilih yang akurat dan akuntabel demi pemilu yang berkualitas.

Penulis: Taha

Editor: Evo

Foto: Rezki