Lompat ke isi utama

Berita

KPU Wajo Sambut Baik Pengawasan Vermin Oleh Bawaslu Wajo

KPU Wajo Sambut Baik Pengawasan Vermin Oleh Bawaslu Wajo
\n

Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Verifikasi Administrasi (Vermin) dimulai 16 Agustus 2022 dan dilakukan pada partai politik (parpol) yang sudah melengkapi berkas pendaftaran.

\n\n\n\n

Bawaslu Wajo telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melaksanakan pencegahan dan pengawasan melekat pada proses vermin

\n\n\n\n

Dihari ketiga vermin yang dilakukan oleh KPU Wajo, Ketua Abdul Malik dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rafiuddin Rasyid melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Wajo (18/8/2022). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

\n\n\n\n

Di kesempatan yang sama Anggota KPU Wajo Mursyidin menyampaikan bahwa akan memberikan akses luas pada Bawaslu Wajo untuk melaksanakan tugas pengawasannya

\n\n\n\n

Semangat kita sama dalam menghadapi tahapan vermin ini, Bawaslu sebagai pengawas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan KPU sebagai pelaksana teknis. Kami memberikan akses luas kepada Bawaslu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang - undangan dan PKPU untuk memberikan akses, namun mekanisme kerja yang kami susun kami harapkan juga untuk dipahami bersama" tuturnya

\n\n\n\n

Selain itu, Ketua KPU Wajo Haedar juga menyambut baik kehadiran Bawaslu Wajo. "Kami menyambut baik kehadiran Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat. Tujuan kita sama adalah menyukseskan Pesta Demokrasi dan kami sangat terbuka kepada Bawaslu karena pada intinya tujuan kita adalah kepada hal-hal yang baik" sambungnya

\n\n\n\nKetua Bawaslu Wajo melakukan pengawasan langsung proses vermin\n\n\n\n

"Pelayanan KPU Kabupaten Wajo dalam memberi akses pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Wajo cukup baik" ungkap Abdul Malik

\n\n\n\n

Tim Fasilitasi Pengawasan melakukan pengawasan melekat dengan tetap berpedoman baik Perbawaslu maupun PKPU, termasuk yang terdapat di dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022, SOP Pengawasan, Alat Kerja, Surat Tugas, serta Tata Tertib yang ada

\n"