Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Penetapan DPT, Bawaslu Wajo Masih Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah

Menjelang Penetapan DPT, Bawaslu Wajo Masih Temukan Ratusan Data Pemilih Bermasalah
\n

Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Setelah melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, Bawaslu Kabupaten Wajo menemukan sebanyak 200 data pemilih yang bermasalah. Senin (12/6/2023)

\n\n\n\n

Temuan tersebut didapatkan dari hasil pencermatan laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa pasca rapat pleno rekapitulasi DPSHP Akhir yang dilakukan oleh PPK se-Kabupaten Wajo pada tanggal 3-5 Juni 2023.

\n\n\n\n

Heriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo yang juga selaku penanggung jawab pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Wajo

\n\n\n\n

“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Wajo agar data yang kami peroleh dicek kembali dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Heriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo

\n\n\n\n

Heriyanto menegaskan, angka pemilih bermasalah tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian khusus KPU Kabupaten Wajo dan seluruh pihak untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih.

\n\n\n\n

Akurasi data pemilih menjadi hal yang sangat krusial karena menyangkut soal hak warga negara. Kami harap KPU Kabupaten Wajo dapat meningkatkan ketelitian untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat," tegasnya

\n\n\n\n

Adapun rincian 200 data pemilih yang dianggap bermasalah sebagai berikut :

\n\n\n\n
    \n
  1. Pemilih tidak dikenal dalam DPS sebanyak 7 Pemilih.
  2. \n\n\n\n
  3. Pemilih meninggal sebanyak 112 Pemilih.
  4. \n\n\n\n
  5. Pemilih ganda sebanyak 14 Pemilih.
  6. \n\n\n\n
  7. Pemilih yang berstatus Polri sebanyak 2 Pemilih.
  8. \n\n\n\n
  9. Pemilih pindah domisili sebanyak 57 Pemilih.
  10. \n\n\n\n
  11. Pemilih yang ubah elemen data sebanyak 1 Pemilih.
  12. \n\n\n\n
  13. Pemilih yang tidak terdaftar sebanyak 5 Pemilih.
  14. \n\n\n\n
  15. Pemilih pindah masuk sebanyak 2 Pemilih
  16. \n
\n"