Lompat ke isi utama

Berita

Namanya Dicatut, Bawaslu Wajo Tindaklanjuti Laporan Warga

Namanya Dicatut, Bawaslu Wajo Tindaklanjuti Laporan Warga
\n

Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo menindaklanjuti laporan salah satu warga yang data dirinya digunakan sebagai anggota/pengurus partai politik. Senin (22/8/2022)

\n\n\n\n

Abdul Malik, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Wajo

\n\n\n\n

Setelah Rapat Pleno bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo lainnya, kami akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Wajo," ujarnya

\n\n\n\n

Dijelaskan Malik, Bawaslu Wajo mendirikan posko aduan atas instruksi Bawaslu RI yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

\n\n\n\n

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tambahnya

\n\n\n\n

\n"