Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Di Wajo Tak Catut Satupun Nama Personil Bawaslu Wajo
|
Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Sejak KPU RI mengeluarkan sistem aplikasi yang dapat mengetahui apakah nama terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik, didapatkan 98 anggota KPUD yang tercatut namanya terdaftar sebagai anggota parpol. Dilansir dari Tribunnews.com pertanggal 7 Agustus 2022
\n\n\n\nSementara itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi secara internal untuk mendata apakah terdapat personil Bawaslu yang tercatut namanya sebagai anggota parpol
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Wajo, Abdul Malik menyebutkan bahwa personilnya telah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan satupun nama yang terdaftar sebagai anggota parpol
\n\n\n\nSetelah dicek NIK melalui aplikasi dari KPU, tak ditemukan satupun personil Bawaslu Wajo yang tercatut namanya sebagai anggota parpol. Artinya semua personil baik di tingkat pimpinan hingga jajaran sekretariat aman dari keanggotaan parpol," tuturnya
\n\n\n\nLebih lanjut, Abdul Malik menyampaikan agar masyarakat dapat lebih massif melakukan pengecekan dan jika ditemukan data yang terdaftar sebagai anggota parpol dapat melapor ke Bawaslu Wajo atau mengisi form pengaduan yang tersedia dalam sistem aplikasi
\n\n\n\n"Kami berharap kerjasama yang baik kepada semua pihak. Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh parpol, bisa datang melapor ke Bawaslu atau mengisi form pengajuan di aplikasi yang telah disosialisasikan oleh KPU," tutupnya
\n"