Pastikan Nama Anda Terdaftar Atau Tidak Sebagai Anggota Parpol, Berikut Cara-caranya
|
Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak
\n\n\n\nKPU mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman yang ditampilkan.
\n\n\n\nKlik pada fitur Cek Keanggotaan Parpol. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris.
\n\n\n\nPengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.
\n\n\n\nApabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”.
\n\n\n\nNamun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”
\n\n\n\nApakah Anda terdaftar atau tidak sebagai Anggota Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik?
Cek nama Anda untuk memastikan status Anda di link https://s.id/BawasluWajo