Pendaftaran Partai Politik Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat-Syaratnya
|
Wajo, Bawaslu Kabupaten Wajo – Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dimulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022. Berikut syarat-syarat partai politik peserta Pemilu 2024.
\n\n\n\nDilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
\n\n\n\nBerikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
\n\n\n\n- Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
- Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
- Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
- Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
- Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
- Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022
Pemilu 2024 diperkirakan banyak partai politik (parpol) yang akan terlibat.Setidaknya sudah ada 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga awal Juli 2022.
\n\n\n\nBerikut daftar 42 partai politik / parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:
\n\n\n\nPartai Nasional
\n\n\n\n- Partai Golongan Karya
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Bulan Bintang
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Persatuan Indonesia
- Partai Demokrat
- Partai Nasdem
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Ummat
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Amanat Nasional
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Buruh
- Partai Berkarya
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Reformasi
- Partai Kedaulatan
- Partai Republik
- Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Pelita
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Rakyat
- Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Lokal Aceh
\n\n\n\n- Partai Adil Sejahtera
- Partai Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Islam Aceh
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
Syarat Partai politik Pemilu Legislatif 2024
\n\n\n\nMeski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai politik tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.
\n\n\n\nSyarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
\n\n\n\n- Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
- Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
- Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
- Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Dilansir dari Kontan.co.id, Hasyim mengingatkan adanya perbedaan perlakuan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.
\n\n\n\n“Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual” jelas Hasyim.
\n\n\n\nHasyim menegaskan bahwa verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah. “Jadi bukan syarat,” tegas Hasyim.
\n"