Totok Persilakan Parpol Daftarkan Permohonan Sengketa di Bawaslu Apabila Merasa Haknya Diabaikan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu akan menjaga hak partai politik (parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol.
\n\n\n\nMeski begitu, dia mengungkapan upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI (pusat) lewat pembentukan kelompok kerja (pokja).
\n\n\n\nBagi parpol yang telah mendaftar kemudian tak disahkan dan menilai ada masalah, maka menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.
\n\n\n\nSilakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya dalam acara diskusi media dengan tema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggaran KPU RI di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
\n\n\n\nDirinya bercerita, Bung Karno saat menjalani pengasingan di Bangka Belitung sudah pernah menyatakan perlunya ada organ yang dapat menjadi pengawas pemilu.
\n\n\n\n"Bung Karno sudah pernah menyatakan perlunya organ pengawas pemilu. Dan sesuai amanat konstitusi sebagai negara hukum atau rechtsstaat, bukan machtsstaat (negara kekuasaan), maka permohonan sengketa itu diselesaikan secara aturan perundang-undangan," tuturnya Atas hal tersebut,
\n\n\n\nTotok menegaskan permohonan sengketa mengenai pendaftaran parpol yang biasanya banyak muncul dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka akan dikaji dan dipertimbangkan sesuai aturan yang ada.
\n\n\n\n"Kita akan kaji dan pertimbangkan. Tidak ada yang namanya hak istimewa. Kalau Bawaslu sewenang-wenang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi perlu juga melihat nilai keadilan, misalnya saat verfikasi memasukkan data hanya terlambat lima menit lalu tak disahkan oleh KPU maka bisa dilihat alasannya," tutur Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.
\n\n\n\nHanya saja dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol ini, Totok menegaskan Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Dia menyatakan, upaya pencegahan dilakukan mulai tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat.
\n\n\n\n"Bawaslu membentuk pokja-pokja mulai di RI (pusat, provinsi, sampai di tingkat kabupaten/kota yang bersama-sama dengan KPU. Bawaslu akan mengawasi kerja KPU juga melakukan pendampingan sehingga hak-hak peserta pemilu itu sudah terjamin tanpa ada pelanggaran. Kita berharap Pemilu 2024 ini lebih baik," jelas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini. Perlu diketahui, acara ini dihadiri pula Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar.
\n\n\n\nSejumlah narasumber memberikan jawaban atas pertanyaan maupun masukan wartawan dan masyarakat yang mengikuti dalam jaringan (daring). Salah satunya, Yulianto menyatakan akan memasukkan kejelasan definisi dan batasan politisasi identitas dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye yang akan dibahas dalam waktu mendatang.
\n\n\n\nEditor: Jaa Pradana
\n\n\n\nFotografer: Mustofa Hadi
\n\n\n\n\n"