Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.
Bawaslu Wajo imbau seluruh ASN dan Kepala Desa sekabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar dikantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas di Sulawesi Selatan pada pemilihan 2024 mencapai 84 kasus.Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, ke 84 kasus dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan ke KASN.
Wajo, Bawaslu Wajo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo mengusut dugaan Camat Tanasitolo, Andi Ramlan mengampanyekan salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Wajo. Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu sudah dilimpahkan penelusurannya ke Panwascam.
Bawaslu Wajo menggelar pelatihan pemberitaan positif terhadap Panwascam yang membawahi Divisi Humas se Kabupaten Wajo serta sekretariat Bawaslu Wajo, di Kantor Bawaslu Wajo, Jalan Nangka, Sabtu (17/08/2024).