\nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menerangkan salah satu arah kebijakan dan strategi pengawasan Bawaslu yaitu penanganan pelanggaran yang afirmatif. Hal tersebut kata Puadi sebagai komitmen Bawaslu mengawal pemilu berintegritas.
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum– Anggota Bawaslu Puadi menyatakan Bawaslu bakal menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan tak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pemilu.
\nKupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat valid dan komperehensif.
\nPalangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengimbau agar seluruh jajaran Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) dapat bergotong royong memberikan rasa nyaman kepada anggota partai politik (parpol) saat mengawasi tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepenguru